Sesungguhnya ketika seseorang tergoda oleh wanita lalu terjerumus ke dalamnya, maka akan menyebabkan berbagai dampak negatif dan mafsadat bagi dunia dan akhiratnya.
Ibnu al-Jauzi mengisyaratkan berbagai dampak buruk tersebut dan berkata: “Ketahuilah bahwa dampak negatifnya berbagai macam, ada yang sifatnya segera dan ada pula yang tertunda, terkadang kasat mata, dan terkadang tersembunyi pula”.
Dampak paling berat dan berbahaya yang tidak dirasakan oleh penderita adalah berbaliknya iman dan ma’rifah. Selain itu kematian hati dan lenyapnya kelezatan munajat, bertambah kuatnya dorongan menuju dosa dan melalaikan al-Quran, meremehkan istighfar dan dampak lain yang membahayakan agamanya. Terkadang dampak tersebut merayap dengan pelan membawanya kepada kegelapan hingga menutup seluruh cakrawala hati, hingga bashirahnya menjadi buta.]
Dampak buruk yang paling ringan adalah berupa penyakit fisik yang menimpanya di dunia dan terkadang akibat buruk memandang akan dirasakan oleh mata. Maka barangsiapa yang menyadari telah terjerumus ke dalam dosa yang menimbulkan efek buruk, maka hendaklah bersegera menghindar dari dampak negatifnya dengan cara taubat yang tulus, mudah-mudahan dia akan terhindar. 1
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menuturkan perihal akibat menuruti syahwat yang diharamkan:
“Barangsiapa yang hatinya menghamba kepada kecantikan rupa yang diharamkan, baik wanita maupun anak muda, maka ini betul-betul merupakan adzab yang tak dapat dianggap remeh. Mereka adalah orang yang paling berat siksanya dan paling sedikit pahalanya. Karena orang yang tergila-gila kepada rupa di saat hati terkait erat dengannya sementara yang dituju jauh darinya, maka akan terkumpul berbagai macam keburukan dan kerusakan yang tak satu pun mampu mengukurnya selain Rabbul ’Ibad.
Di antara bencana yang timbul (karena syahwat terhadap wanita yang diharamkan) adalah berpalingnya hati dari Allah. Karena hati manakala telah mengenyam manisnya ibadah kepada Allah dan ikhlas untuk-Nya, niscaya dia tidak lagi merasakan sesuatu yang lebih nikmat, lebih lezat, dan lebih baik dari hal itu.” 2
Beliau juga berkata: ”Tidak diragukan lagi bahwa kesukaan terhadap tindakan zina adalah penyakit yang bercokol di hati. Syahwat akan menyebabkan seseorang menjadi mabuk, sebagaimana firman Allah tentang kaum Luth:
”Sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan)”. (QS. Al-Hijr: 72).
Disebutkan dalam ash-Shahihain, dengan lafazh riwayat Muslim dari hadits Abu Hurairah dari Nabi Shalallahu ’alaihi wasallam beliau bersabda:
”Kedua mata bisa berzina, dan zinanya adalah dengan memandang”. (HR. Muslim).
Kebanyakan manusia menginginkan perbuatan yang tersebut dalam hadits ini, seperti melihat yang haram, onani, dan bercengkerama. Sebagian mereka dengan mudah menyentuh dan memegang (wanita bukan mahram). Sebagian lagi nekat mencium dan memelototinya. Semua itu diharamkan, karena Allah telah melarang kita menaruh belas kasihan kepada para pezina, bahkan memerintahkan kita untuk menegakkan sanksi, lantas bagaimana kita tidak tega dalam hal yang lebih ringan dari itu seperti mengucilkannya, memberikan terapi mental, mencegah atau mengatakan bahwa itu suatu keburukan dan yang semisalnya?
Bahkan sudah selayaknya untuk membenci orang-orang fasik yang menganggap enteng terhadap tindakan yang menuruti syahwat yang biasa dilakukan manusia seperti jenis zina yang disebutkan dalam hadits di atas dan yang lainnya.” 3
Foote Note:
1. Dzammul Hawa: 217.
2. Majmu’ al-Fataawa X / 187.
3. Majmu’ al-Fataawa XV / 288, 289.
[Disalin dari buku ’Ubuudiyyatusy-Syahwaat, edisi Indonesia Pemburu Nikmat Sesaat, oleh Dr. Abdul Aziz bin Muhammad bin Ali bin Abdul Lathif, hal 37-41, terbitan Pustaka At-Tibyan, penerjemah Abu Umar Abdillah
Senin, 28 September 2009
Akibat Tergoda oleh Fitnah Wanita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar